UJI KOMPETENSI GURU
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial
dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu
mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru
memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk
mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan
kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi
guru dalam jabatan.
Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta
penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan
untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional.
UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun
bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan berbagai instansi antara lain
BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA
memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu
disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2015.
Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :
1. Untuk pemetaan kompetensi guru
(kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melaksanakan program
pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
3. Sebagai entry point sertifikasi
guru dalam jabatan.
4. Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.