PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Sejatinya, guru adalah
bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah
secara
menyeluruh. Agar
sebuah
organisasi termasuk organisasi pendidikan di
sekolah mampu
menghadapi perubahan dan ketidakpastian
yang
menjadi ciri kehidupan
modern, Peter Senge
(2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah
sebagai sebuah organisasi
pembelajar.
Di
antara karakter utama
organisasi pembelajar adalah
senantiasa mencermati
perubahan
internal dan
eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Syarat
mutlak terciptanya organisasi pembelajar
adalah
terwujudnya masyarakat pembelajar di
tubuh organisasi tersebut. Ini dapat dengan mudah difahami mengingat kinerja organisasi
secara tidak langsung adalah produk kinerja kolektif
semua unsurnya termasuk Sumber Daya Manusia. Oleh sebab
itu, dalam konteks
sekolah,
guru secara
individu maupun
secara bersama-sama dengan masyarakat
seprofesinya harus
didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan
sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar
guna mengembangkan
profesionalismenya.
Untuk itu,
sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang- Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat
memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan
kepribadian
yang
mereka miliki sekarang dengan
apa
yang menjadi tuntutan
ke
depan berkaitan dengan
profesinya itu.
Kegiatan
PKB ini dikembangkan
atas dasar profil kinerja
guru sebagai perwujudan
hasil Penilaian Kinerja Guru yang
didukung dengan
hasil evaluasi diri.
Bagi guru-guru yang hasil
penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar
kompetensi atau
dengan
kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk
mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi
tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka
memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada
peserta
didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu
unsur utama
selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru
khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu
pengetahuan yang kuat, tuntas dan
tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah
pentingnya juga
memiliki kepribadian
yang
matang, kuat dan
seimbang. Dengan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik
kepada ilmu pengetahuan
dan teknologi
melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu
membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang
dan mengarungi dunia
ilmu pengetahuan dan
teknologi
yang
secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat
abad 21.