Guru adalah pendidik
profesional yang mempunyai
tugas, fungsi, dan peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan YME,
unggul
dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis,
berbudi pekerti luhur,
dan
berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa masa
depan masyarakat,
bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional
guru.
Selain itu, agar fungsi dan tugas
yang
melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai
dengan aturan
yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya
PK
GURU dilaksanakan untuk
mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Menemukan secara
tepat tentang kegiatan guru
di dalam
kelas,
dan
membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan
karir guru
sebagai
tenaga profesional.
Oleh
karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap
guru
adalah seorang profesional di
bidangnya dan sebagai
penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Guru
yang dimaksud tidak
terbatas
pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di
bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional,
tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk
menyusun profil kinerja guru sebagai input
dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK
GURU juga merupakan dasar penetapan
perolehan angka kredit guru
dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat
dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan insan yang cerdas komprehensif
dan berdaya saing tinggi” lebih
cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.