20151230

HALO PARA PNS,,,INI DIA SYARAT DAN KRITERIA KENAIKAN PANGKAT PNS DARI KEMENPAN-RB

HALO PARA PNS,,,INI DIA SYARAT DAN KRITERIA KENAIKAN PANGKAT PNS DARI KEMENPAN-RB

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Berita seputar masalah PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung yang berbahagia.

Pada kesempatan siang hari ini kami akan membagikan berita terkait masalah kenaikan pangkat bagi para PNS. Seperti apa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB agar PNS bisa naik pangkat lebih cepat...? yuk simak penjelasan langsung Menteri Yuddy lewat kutipan berita berikut ini.

Kenaikan pangkat PNS? tidak harus menunggu selama dua tahun. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“?Kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi persyaratan tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi  kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik-naik, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, belum lama ini.
(Baca Juga : GURU PERAIH NILAI UKG SEMPURNA DIBERI HADIAH PERJALANAN KE LUAR NEGERI)

Dikatakan, kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan. Selain itu harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia.

Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.

“Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi enam bulan, jadi totalnya dua tahun,” terangnya.
(Sumber : http://fajar.co.id)